Pupuk Bersubsidi
Apakah yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi?
Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Bab 1, Pasal 1
Berapakah alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2021?
Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (dalam Ton) adalah :
UREA : 4,166,669
SP 36 : 640,812
ZA : 784,144
NPK : 2,662,000
Formula Khusus : 17,000
Organik Granul : 770,850
Organik Cair : 1,500,000
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
Bagaimana Pengelolaan Pupuk Bersubsidi?
Pupuk Bersubsidi secara garis besar dikelola oleh tiga Kementerian Bersama satu Perusahaan (BUMN). Kementerian terkait adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. PT. Pupuk Indonesia (Persero) adalah bagian dari BUMN yang ditunjuk dan terlibat dalam pengelolaan pupuk Bersubsidi (proses produksi-distribusi).
Kementerian Keuangan memiliki peran menetapkan, mengalokasikan, dan mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Kementerian Perdagangan memiliki peran menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri. Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Kementerian Pertanian berperan dalam penyediaan data kebutuhan definitif pupuk petani melalui eRDKK, Menteri Pertanian menetapkan HPP, HET, dan Volume Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 2 dan 3
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Bab 2, Pasal 2
Berapakah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tahun 2021?
Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi, berikut harga yang telah ditetapkan :
Pupuk Urea : Rp.2.250; per kg
Pupuk SP-36 : Rp.2.400; per kg
Pupuk ZA : Rp.1.700; per kg
Pupuk NPK : Rp.2.300; per kg
Pupuk NPK Formula Khusus : Rp.3.300; per kg;
Pupuk Organik Granul : Rp. 800; per kg
Pupuk Organik Cair : Rp.20.000; per liter
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 12
Mengapa Harga Pupuk Bersubsidi mengalami kenaikan?
Pada APBN 2021 Kemenkeu mengalokasikan subsidi pupuk sebesar 25,3 Triliun sedangkan alokasi untuk tahun 2020 adalah 26,63 Tiliun. Terjadi penurunan anggaran subsidi, menjadikan volume pupuk juga secara linear ikut mengalami penurunan. Untuk mensiasati supaya tetap mempertahankan volume pupuk minimal seperti tahun sebelumnya, maka dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET),dengan melakukan kenaikan HET maka akan didapat efisiensi biaya produksi dan kelebihan dari harga penjualan sehingga dapat digunakan untuk produksi Kembali dalam rangka meningkatkan volume pupuk bersubsidi. Selain itu kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian harga pupuk yang selama beberapa tahun terakhir (sejak 2021) tidak pernah mengalami kenaikan supaya tidak terjadi disparitas harga yang timpang dengan pupuk non-subsidi.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2021
Bahan paparan kenaikan Pupuk Bersubsidi.
Bagaimanakah Proses Distribusi pupuk Subsidi?
Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdaganan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Dalam proses distribusi tersebut juga dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. Proses Distribusi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), PT. Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. PT. Pupuk Indonesia (Persero) juga menetapkan pelaksana pengadaan dan penyaluran tingkat Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.
Pola penyaluran pupuk distribusi melalui empat lini. Lini pertama yaitu Pabrik dan Pelabuhan, Lini kedua yaitu gudang UPP, Lini ketiga Gudang Distributor tingkat Kota/Kabupaten, Lini keempat yaitu ke Kios Pengecer sesuai dengan eRDKK dengan prinsip 6 (enam) tepat.
Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2013
Mengapa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi?
Saat ini pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi hanya dapat menjangkau 37,65% jika dibandingkan dengan seluruh kebutuhan sesuai eRDKK. Artinya tidak seluruh kebutuhan petani dapat ditutup oleh pupuk bersubsidi. Maka dari itu Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi kepada petani di banyak daerah untuk mengubah formulasi penggunaan pupuk terutama daerah yang memiliki unsur P dan K didalam tanah yang tinggi, sehingga tingkat kejenuhan tanah tinggi. Dengan efisiensi penggunaan pupuk diharapkan subsidi yang ada setidaknya mampu dimanfaatkan dengan lebih optimal.
Apakah ada badan pengawas untuk pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi?
Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/kota berkordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan sebagai berikut :
- Dinas Pertanian Kabupaten melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya salah satunya dengan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan.
- Dinas Pertanian Provinsi melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya, salah satunya dengan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten.
- Pengawasan pupuk bersubsidi oleh Tim Pusat dilaksanakan secara langsung melalui pemantauan ke Lini I sampai dengan Lini IV maupun pengawasan secara tidak langsung melalui pelaporan yang diterima dari daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) ataupun masyarakat.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Bagaimana cara melaporkan jika ada pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi?
Dalam rangka peningkatan pengawasan pupuk bersubsidi telah disediakan layanan melalui PT.Pupuk Indonesia (Persero) terintegrasi dengan Kementerian Pertanian. Layanan pengaduan tersebut dimaksudkan untuk menampung pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ataupun saran-saran penyempurnaan pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk. Nomor telepon ataupun sosial media yang dapat dihubungi adalah No Telepon : 08001008001
Twitter : @pupuk_indonesia
Instagram : @pt.pupukindonesia
Facebook : PT Pupuk Indonesia
Email : [email protected]
Pedoman Umum Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2019