Detail Informasi Publik

Prosedur Memperoleh Informasi Publik

ISO

Editor Utama

Prosedur Memperoleh Informasi Publik
  • Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

  • Langkah 2

Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

  • Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

  • Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

  • Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

  • Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

  • Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

 

LAMPIRAN:

SHARE :

© Copyright 2023, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI