Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Pertanyaan seputar Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian Republik Indonesia

Pupuk Bersubsidi


Apakah yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi?

Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Bab 1, Pasal 1


Berapakah alokasi pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2021?

Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 (dalam Ton) adalah :

UREA                         : 4,166,669
SP 36                          : 640,812
ZA                               : 784,144
NPK                            : 2,662,000
Formula Khusus      : 17,000
Organik Granul        : 770,850
Organik Cair             : 1,500,000

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021


Bagaimana Pengelolaan Pupuk Bersubsidi?

Pupuk Bersubsidi secara garis besar dikelola oleh tiga Kementerian Bersama satu Perusahaan (BUMN). Kementerian terkait adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. PT. Pupuk Indonesia (Persero) adalah bagian dari BUMN yang ditunjuk dan terlibat dalam pengelolaan pupuk Bersubsidi (proses produksi-distribusi).
Kementerian Keuangan memiliki peran menetapkan, mengalokasikan, dan mengeluarkan anggaran untuk kebutuhan Pupuk Bersubsidi. Kementerian Perdagangan memiliki peran menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri. Dalam memenuhi kebutuhan Pupuk Bersubsidi di dalam negeri, Menteri menugaskan PT. Pupuk Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani dan/atau Petani berdasarkan perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan PT. Pupuk Indonesia (Persero).
Kementerian Pertanian berperan dalam penyediaan data kebutuhan definitif pupuk petani melalui eRDKK, Menteri Pertanian menetapkan HPP, HET, dan Volume Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Jenis dan peruntukan pupuk bersubsidi ditetapkan oleh Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 2 dan 3

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Bab 2, Pasal 2


Berapakah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tahun 2021?

Sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi, berikut harga yang telah ditetapkan :

Pupuk Urea : Rp.2.250; per kg
Pupuk SP-36 : Rp.2.400; per kg
Pupuk ZA : Rp.1.700; per kg
Pupuk NPK : Rp.2.300; per kg
Pupuk NPK Formula Khusus : Rp.3.300; per kg;
Pupuk Organik Granul : Rp. 800; per kg
Pupuk Organik Cair : Rp.20.000; per liter

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indoensia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 Pasal 12


Mengapa Harga Pupuk Bersubsidi mengalami kenaikan?

Pada APBN 2021 Kemenkeu mengalokasikan subsidi pupuk sebesar 25,3 Triliun sedangkan alokasi untuk tahun 2020 adalah 26,63 Tiliun. Terjadi penurunan anggaran subsidi, menjadikan volume pupuk juga secara linear ikut mengalami penurunan. Untuk mensiasati supaya tetap mempertahankan volume pupuk minimal seperti tahun sebelumnya, maka dilakukan penyesuaian terhadap Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET),dengan melakukan kenaikan HET maka akan didapat efisiensi biaya produksi dan kelebihan dari harga penjualan sehingga dapat digunakan untuk produksi Kembali dalam rangka meningkatkan volume pupuk bersubsidi. Selain itu kenaikan ini merupakan bentuk penyesuaian harga pupuk yang selama beberapa tahun terakhir (sejak 2021) tidak pernah mengalami kenaikan supaya tidak terjadi disparitas harga yang timpang dengan pupuk non-subsidi.

Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2021 

Bahan paparan kenaikan Pupuk Bersubsidi.


Bagaimanakah Proses Distribusi pupuk Subsidi?

Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdaganan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian. Dalam proses distribusi tersebut juga dilakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim verifikasi dan validasi. Proses Distribusi dilakukan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero), PT. Pupuk Indonesia (Persero) merupakan produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. PT. Pupuk Indonesia (Persero) juga menetapkan pelaksana pengadaan dan penyaluran tingkat Propinsi/ Kabupaten/ Kota tertentu.

Pola penyaluran pupuk distribusi melalui empat lini. Lini pertama yaitu Pabrik dan Pelabuhan, Lini kedua yaitu gudang UPP, Lini ketiga Gudang Distributor tingkat Kota/Kabupaten, Lini keempat yaitu ke Kios Pengecer sesuai dengan eRDKK dengan prinsip 6 (enam) tepat.

Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2013


Mengapa terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi?

Saat ini pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi hanya dapat menjangkau 37,65% jika dibandingkan dengan seluruh kebutuhan sesuai eRDKK. Artinya tidak seluruh kebutuhan petani dapat ditutup oleh pupuk bersubsidi. Maka dari itu Kementerian Pertanian memberikan rekomendasi kepada petani di banyak daerah untuk mengubah formulasi penggunaan pupuk terutama daerah yang memiliki unsur P dan K didalam tanah yang tinggi, sehingga tingkat kejenuhan tanah tinggi. Dengan efisiensi penggunaan pupuk diharapkan subsidi yang ada setidaknya mampu dimanfaatkan dengan lebih optimal.


Apakah ada badan pengawas untuk pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi?

Untuk kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/kota berkordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan sebagai berikut :

  1. Dinas Pertanian Kabupaten melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya salah satunya dengan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan.
  2. Dinas Pertanian Provinsi melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya, salah satunya dengan melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten.
  3. Pengawasan pupuk bersubsidi oleh Tim Pusat dilaksanakan secara langsung melalui pemantauan ke Lini I sampai dengan Lini IV maupun pengawasan secara tidak langsung melalui pelaporan yang diterima dari daerah (Provinsi dan Kabupaten/ Kota) ataupun masyarakat.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Bagaimana cara melaporkan jika ada pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi?

Dalam rangka peningkatan pengawasan pupuk bersubsidi telah disediakan layanan melalui PT.Pupuk Indonesia (Persero) terintegrasi dengan Kementerian Pertanian. Layanan pengaduan tersebut dimaksudkan untuk menampung pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan di dalam penyaluran pupuk bersubsidi ataupun saran-saran penyempurnaan pelaksanaan kebijakan subsidi pupuk. Nomor telepon ataupun sosial media yang dapat dihubungi adalah No Telepon : 08001008001

Twitter : @pupuk_indonesia
Instagram : @pt.pupukindonesia
Facebook : PT Pupuk Indonesia
Email : [email protected]

Pedoman Umum Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2019

Kartu Tani


Apakah yang dimaksud dengan Kartu Tani?

Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Captute di pengecer resmi.


Apa tujuan dibuatnya Kartu Tani?

Kemudahan mendapat pupuk bersubsidi
Kartu Tani akan memudahkan para petani untuk meperoleh pupuk subsidi. Pentingnya pupuk subsidi menjadi komponen mutlak dalam pertanian untuk keberlangsungan hidup para petani.

Mengajukan Kredit Usaha
Kartu Tani memudahkan petani untuk mengajukan kredit usaha di Lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kartu Tani ini pun digunakan untuk memverifikasi data para petani Ketika melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha.

Digunakan sebagai Tabungan
Kartu Tani memberikan sebuah alternatif baru dan dengan memiliki Kartu Tani maka bisa digunakan sebagai tabungan dan meminimalisir kerugian finansial jika dibandingkan dengan cara konvensional.


Bagaimana cara membuat Kartu Tani?

Petani tergabung dalam kelompok tani, melalui penyuluh tingkat kecamatan melakukan pendataan dan dilanjutkan ke Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/ Kota. Melalui Dinas tingkat Kabupaten/ Kota kemudian diusulkan ke eRDKK. Ketika petani sudah terdaftar di eRDKK kemudian membuat kartu tani di Bank Himbara yang telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. Kartu Tani yang dibuat di Bank dapat digunakan.


Bagaimana jika belum memiliki Kartu Tani?

Bagi daerah yang belum memberlakukan kartu tani atau sudah ada namun belum seluruhnya menggunakan kartu tani. Selama petani tersebut sudah terdaftar di eRDKK maka tetap dapat melakukan penebusan dengan menggunakan kartu identitas (KTP) dan mengisi form penebusan Pupuk Bersubsidi.

Alat Dan Mesin Pertanian


Apakah tujuan dari bantuan alat dan mesin pertanian?

Tujuan dari bantuan alat dan mesin pertanian adalah terlaksananya penyaluran alsintan yang dikelola melalui Brigade alsintan di institusi pemerintah untuk mendukung pencapaian swasembada pangan terutama Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan melalui program optimalisasi pengelolaan Lahan Rawa dan program pengembangan pertanian lainnya.


Berapa alokasi bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2021?

Rencana Kegiatan Bantuan Alsintan TA. 2021, yaitu :
a. Traktor Roda 2 : 34.356 Unit
b. Traktor Roda 4 : 5.596 Unit
c. Pompa Air : 7.000 unit
d. Rice Transplanter : 360 unit
e. Cultivator : 3.000 unit
f. Handsprayer : 17.800 unit


Bagaimana cara mendapatkan alat dan mesin pertanian?

Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) penerima bantuan Alsintan ditetapkan oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota melalui proses verifikasi oleh petugas Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Dinas lingkup Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. CPCL yang merupakan kelompok Tani/Gapoktan penerima wajib membentuk unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) atau dikelola melalui UPJA lainnya dilokasi terdekat dengan lokasi Kelompok Tani/Gapoktan penerima bantuan sesuai pedoman penumbuhan dan pengembangan UPJA. Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/kota tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan alsintan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Dinas lingkup Pertanian Provinsi.

Irigasi Pertanian


Apakah tujuan dari pemberian bantuan kebijakan irigasi pertanian?

Meningkatkan dan mempertahankan ketersediaan air di tingkat usaha tani sebagai suplesi air irigasi untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, dengan cara :

a. Menampung atau meningkatkan muka air dan mengoptimalkan pemanfaatan air yang sumber airnya berasal dari mata air, curah hujan/run off, sungai dan atau sumber air lainnya yang berfungsi untuk suplesi air irigasi

b. Meningkatkan fungsi jaringan irigasi pada irigasi tersier melalui kegiatan rehabilitasi dan peningkatan fungsi saluran (terbuka/tertutup). Membangun sarana bangunan penangkap air serta meningkatkan kualitas kelembagaan petani pemakai air.


Bagaimana pengajuan bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier?

Seluruh penerima bantuan diajukan oleh Dinas Pertanian daerah setempat dengan sebelumnya dilakukan survey di tingkat kelayakan melihat kelayakan dan kesesuaian dengan syarat minimal, kemudian ditetapkan menjadi CPCL.

Pelaksanaan RJIT dilakukan dengan swakelola dari kelompok tani sendiri.

Alokasi anggaran untuk 1 unit kergiatan RJI adalah 75 juta Rupiah.

Outcome minimal Kegiatan RJI adalah 50Ha :
Apabila luasan Poktan / P3A kurang dari 50Ha, dapat menggunakan potensi luasan dari Gapoktan/GP3A yang dibuktikan dengan plotting luas terdampak

Poktan/P3A/Gapoktan/GP3A yang memiliki potensi luasan lebih dari 50Ha, diperbolehkan menerima alokasi kegiatan lebih dari 1 unit sesuai dengan ketentuan.


Berapa alokasi bantuan pembangunan irigasi Tahun Anggaran 2021?

Rehabilitasi Jaringan Irigasi : 4.380 Unit
Pengembangan Irigasi Perpompaan : 687 Unit
Pengembangan Irigasi Perpipaan : 150 Unit
Pengembangan Embung : 401 Unit
Survey Investigasi dan Desain PJI : 13 Rekomendasi

Sumber : Bahan Rapat Teknis Direktorat Irigasi Pertanian

Pembiayaan Pertanian


Apa saja fasilitas pembiayaan pertanian yang dapat digunakan petani?

Ada beberapa pembiayaan pertanian, beberapa diantaranya yaitu :
KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Asuransi Usaha Tani (Padi dan Sapi/Kerbau)


Siapa yang berhak menerima KUR?

Penerima KUR terdiri atas :

a. Usaha mikro, kecil, dan menengah

b. Kelompok Usaha Mikro, kecil dan menengah yang meliputi :

  1. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Poktan
  3. Gapoktan
  4. Kelompok Usaha lainnya

Apakah kelebihan dari Asuransi usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani?

Mendapat Subsidi Pembayaran dari Pemerintah
Kerusakan lahan pertanian dijamin oleh polis, yiatu kerusakan tanaman pada setiap sawah Garapan per petani tertanggung, yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT dengan intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai lebih dari sama dengan 75% pada setiap luas petak alami.

Sumber : Bahan Rapat Teknis Direktorat Irigasi Pertanian

© Copyright 2023, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI