Direktorat Pupuk Dan Pestisida

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pupuk dan pestisida.

KEGIATAN :

  1. Pengawalan pengembangan pupuk
  2. Bantuan langsung pupuk
  3. Pemuliaan kesuburan lahan sawah
  4. Pengembangan pupuk organik
  5. Bahan kebijakan di bidang pestisida
  6. Menyiapkan bahan evaluasi peredaran dan penggunaan pestisida
  7. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

ALAMAT KANTOR :

Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 9, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7890043

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI