TUGAS :
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan dan pengelolaan lahan
PENGUATAN STATUS KEPEMILIKAN LAHAN
- Pengendalian fragmentasi lahan
- Fasilitas penyelesaian sengketa/konflik lahan pertanian
- Pemanfaatan lahan pertanian terlantar(sleeping land)/tidak produktif
- Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL:)
- Pengembangan Jalan Usaha Tani di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
- Perluasan Areal di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan