Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan dan pengelolaan lahan

PENGUATAN STATUS KEPEMILIKAN LAHAN

  • Pengendalian fragmentasi lahan
  • Fasilitas penyelesaian sengketa/konflik lahan pertanian
  • Pemanfaatan lahan pertanian terlantar(sleeping land)/tidak produktif
  • Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL:)
  • Pengembangan Jalan Usaha Tani di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
  • Perluasan Areal di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan

ALAMAT KANTOR :

Kantor Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Jln. Taman Margasatwa No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7805552

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI