TUGAS :
Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan pertanian.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian; dan
6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.