Direktorat Pembiayaan Pertanian

TUGAS :

Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan pertanian.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian; dan

6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.

ALAMAT KANTOR :

Kantor pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 3, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7816084

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI