Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang alat dan mesin pertanian

KEGIATAN :

  1. Kebijakan di bidang Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  2. Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsin Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  3. Sosialisasi pemanfaatan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  4. Pengawasan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  5. Penyusunan Peraturan Alsintan bidangTanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  6. Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)

ALAMAT KANTOR :

Kantor Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Jln. Taman Margasatwa No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 78830206

© Copyright 2023, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI