Sasaran program merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output). Perumusan sasaran program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan penerjemahan dari Tujuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan pendelegasian dari Kementerian Pertanian.
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan adan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian.
Sasaran Program
Sasaran program merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output). Perumusan sasaran program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan penerjemahan dari Tujuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan pendelegasian dari Kementerian Pertanian.
Sasaran program pertama dari Ditjen PSP adalah “Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian yang Sesuai Kebutuhan”. Prasarana yang dimaksud meliputi akses pembiayaan dan perlindungan usaha pertanian, air untuk pertanian, ketersediaan lahan untuk pertanian. Sarana yang dimaksud meliputi pupuk dan pestisida pertanian serta alat dan mesin (alsintan) pertanian.
Sasaran program kedua yaitu “Terwujudnya birokrasi yang profesional dan berorientasi pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian”
Sasaran program ketiga yaitu Pengelolaan Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas”. Pengelolaan anggaran yang berkualitas yaitu pengelolaan yang dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan regulasi lain terkait penganggaran. Akuntabilitas dan kualitas pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diukur melalui indikator “Nilai Kinerja Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian”.