Over ons

OVER ONS

Officiële website van het directoraat-generaal voor landbouwinfrastructuur en -faciliteiten is de officiële website van het directoraat-generaal voor landbouwinfrastructuur en -faciliteiten, het ministerie van landbouw van de Republiek Indonesië, die is opgesteld als publicatiemiddel en informatie over de uitvoering van de landbouw infrastructuur en facilitaire sector.

DG LANDBOUWINFRASTRUCTUUR EN FACILITEITEN

Andi Nur Alam Syah S.TP., M.T.

directeur-generaal

Agrarische infrastructuur en voorzieningen

Profiel downloaden

SEJARAH

Sejarah Website Ditjen PSP

Website saat ini menjadi tolak ukur atas transparansi dan akuntabilitas kinerja sebuah instansi pemerintah, termasuk Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian yang juga menerapkan e-Government dalam penyelenggaraan tugasnya. Dalam pelaksanaan e-Government melalui Website diharapkan dapat memberikan informasi dan pelayanan yang cepat, menghemat waktu, energi dan sumber daya. Sehubungan dengan hal tersebut maka Website Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian dibuat untuk meningkatkan kebutuhan publikasi dan informasi yang akurat, transparan dan cepat.

PROFIL ORGANISASI

Sasaran program merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output). Perumusan sasaran program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan penerjemahan dari Tujuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan pendelegasian dari Kementerian Pertanian.

  • Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  • Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan adan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen; dan
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian.

Sasaran Program

Sasaran program merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output). Perumusan sasaran program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan penerjemahan dari Tujuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan pendelegasian dari Kementerian Pertanian.

Sasaran program pertama dari Ditjen PSP adalah “Penyediaan Prasarana dan Sarana Pertanian yang Sesuai Kebutuhan”. Prasarana yang dimaksud meliputi akses pembiayaan dan perlindungan usaha pertanian, air untuk pertanian, ketersediaan lahan untuk pertanian. Sarana yang dimaksud meliputi pupuk dan pestisida pertanian serta alat dan mesin (alsintan) pertanian.

Sasaran program kedua yaitu “Terwujudnya birokrasi yang profesional dan berorientasi pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian”

Sasaran program ketiga yaitu Pengelolaan Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang Akuntabel dan Berkualitas”. Pengelolaan anggaran yang berkualitas yaitu pengelolaan yang dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan regulasi lain terkait penganggaran. Akuntabilitas dan kualitas pengelolaan anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian diukur melalui indikator “Nilai Kinerja Anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian”.

PROFIL PEJABAT

Latar Belakang Pendidikan

  • S2 / INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG (TEKNIK KIMIA)

Tanda Jasa

  • SATYALANCANA KARYA SATYA X oleh PRESIDEN RI tahun 2019

Karir Pegawai Negeri Sipil

  • Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana pada Balai Penelitian Pasca Panen Pertanian Bogor yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Tahun 2002
  • Berkarir dalam Jabatan Fungsional Peneliti Madya Tahun 2005 s.d 2011
  • Pejabat Eselon IV.a di Puslitbangbun Tahun 2013
  • Kepala Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Tahun 2016
  • Direktur Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2018 s.d 2022
  • Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2022 s.d 2024
  • Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2024

VISI DAN MISI

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian memiliki Visi Misi yang mengacu pada Visi dan Misi Kementerian Pertanian, yaitu :

Visi :

Terwujudnya Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Misi :

  1. Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi.
  2. Meningkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Pertanian.
  3. Mewujudkan kesejahteraan petani.
  4. Mewujudkan Kementerian Pertanian yang transparan, akuntable, profesional dan berintegritas tinggi.

Adapun Visi Misi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian adalah :

Visi :

Prasarana dan Sarana Pertanian berkualitas dan berkesinambungan yang dimanfaatkan dalam meningkatkan indeks pertanaman (IP) dan luas panen

Misi :

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mengemban misi sebagai berikut :

  1. Optimasi pemanfaatan alsintan pra panen untuk pembangunan pertanian berbasis kewilayahan
  2. Memberikan akses air berkualitas dari berbagai sumber untuk seluruh lahan pertanian
  3. Pengendalian kualitas pupuk dan pestisida terstandar secara efektif dan efisien
  4. Meningkatkan akses pembiayaan petani dan perlindungan usaha pertanian
  5. Menyediakan dan melindungi lahan pertanian secara konsisten dan berkesinambungan
  6. Implementasi reformasi birokrasi dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas

TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN (Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015) :

DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN MEMPUNYAI TUGAS MENYELENGGARAKAN PERUMUSAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA DI BIDANG PERTANIAN

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan, serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan perluasan dan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan perluasan adan perlindungan lahan pertanian, pengembangan dan rehabilitasi irigasi tersier, fasilitasi pembiayaan serta penyediaan pupuk, pestisida dan alat mesin pertanian prapanen;
  6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

STRUKTUR ORGANISASI

HUBUNGI KAMI

ALAMAT KANTOR

Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung D Lantai 8 Jl. Harsono RM. No. 3 Ragunan – Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12550
DKI Jakarta

Email : [email protected]
Website : https://psp.pertanian.go.id
Telp/Fax : (021) 7816082/7816083

Media Sosial :

Facebook : PSPKementan
Instagram : @pspkementan
Twitter : @pspkementanri
Tiktok : @ditjenpsp
Youtube : PSPKementan

Directeur-generaal van agrarische infrastructuur en faciliteiten, van tijd tot tijd

WERKEENHEID DIRECTORAAT-GENERAAL PSP

ALAMAT :

Kantor pusat Kementerian Pertanian,
Gedung D Lantai 8, Jln. Harsono RM No.3,
Ragunan, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili :

Bagian Perencanaan : (021) 7820026 Bagian Evaluasi dan Pelaporan : (021) 7816086 Bagian Keuangan dan Perlengkapan : (021) 7828428 Bagian Umum : (021) 7816083

TUGAS :

Memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Ditjen PSP

FUNGSI :

  1. Pengelolaan data dan informasi
  2. Perumusan rencana, program, anggaran dan kerjasama
  3. Pengelolaan urusan keuangan dan perlengkapan
  4. Pelaksanaan evaluasi dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan urusan kepegawaian
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan
  6. Pelaksanaan hubungan masyarakat
  7. Analisis dan evaluasi pelaksanaan program, tindaklanjut hasil pengawasan, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Ditjen PSP

ALAMAT KANTOR :

Kantor Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, Jln. Taman Margasatwa No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7805552

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perluasan dan pengelolaan lahan

PENGUATAN STATUS KEPEMILIKAN LAHAN

  • Pengendalian fragmentasi lahan
  • Fasilitas penyelesaian sengketa/konflik lahan pertanian
  • Pemanfaatan lahan pertanian terlantar(sleeping land)/tidak produktif
  • Pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL:)
  • Pengembangan Jalan Usaha Tani di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
  • Perluasan Areal di kawasan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan
Unduh Profil

ALAMAT KANTOR :

Kantor Direktorat Pengelolaan Air Irigasi, Jln. Taman Margasatwa No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7823975

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan air irigasi

KEGIATAN :

  1. Sarana dan prasarana serta teknologi pengembangan air permukaan dan air tanah
  2. Pembangunan jaringan irigasi
  3. Rehabilitasi jaringan Irigasi
  4. Sarana/prasarana dan teknologi pengembangan jaringan irigasi dan optimasi jaringan irigasi
  5. Data dan informasi iklim serta bencana lingkungan akibat perubahan iklim (banjir dan kekeringan)
  6. Penanganan AMDAL Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Gabungan P3A (GP3A)

ALAMAT KANTOR :

Kantor pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 3, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7816084

TUGAS :

Direktorat Pembiayaan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pembiayaan pertanian.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pembiayaan Pertanian menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian;

5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kemitraan dan pemberdayaan permodalan, pemanfaatan dana dan model pembiayaan, lembaga keuangan agribisnis, serta asuransi pertanian; dan

6. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembiayaan Pertanian.

ALAMAT KANTOR :

Kantor pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 2, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 78830206

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang alat dan mesin pertanian

KEGIATAN :

  1. Kebijakan di bidang Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  2. Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsin Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  3. Sosialisasi pemanfaatan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  4. Pengawasan Alsintan Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  5. Penyusunan Peraturan Alsintan bidangTanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  6. Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA)

ALAMAT KANTOR :

Kanpus Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 9, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 7890043

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pupuk dan pestisida.

KEGIATAN :

  1. Pengawalan pengembangan pupuk
  2. Bantuan langsung pupuk
  3. Pemuliaan kesuburan lahan sawah
  4. Pengembangan pupuk organik
  5. Bahan kebijakan di bidang pestisida
  6. Menyiapkan bahan evaluasi peredaran dan penggunaan pestisida
  7. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI