Détails de l'actualité

Perkuat Mitigasi Resiko Melalui SPIP, Ditjen PSP Komitmen jaga WTP Kementerian Pertanian.

pemerintahan

Admin Utama

Perkuat Mitigasi Resiko Melalui SPIP, Ditjen PSP Komitmen jaga WTP Kementerian Pertanian.

Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian pertanian menyelenggarakan acara bertajuk “Workshop Updating Identifikasi Risikao, Monitoring dan penerapan SPIP Kegiatan Ditjen PSP” di Bali 13-15 Juli 2022. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemetaan Risiko kegiatan yang dibuat pada triwulan sebelumnya di Depok, Jawa Barat.

Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Hermanto. Dalam paparannya Hermanto menyebutkan bahwa SPI ini merupakan momentum untuk melakukan pengawasan yang lebih kuat terhadap seluruh kegiatan yang ada di Ditjen PSP. “ Dua tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pemutakhiiran terkait dengan risiko yang berpotensi akan dihadapi dari berbagai kegiatan yang ada di Ditjen PSP, dan setelah dibuat pemutakhiran perlu dibuat mitigasinya”

Hermanto selaku sesditjen PSP menyoroti beberapa kegiatan di Ditjen PSP yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk menghindari temuan oleh BPK. “Seperti misalnya kegiatan di Pembiayaan seperti KUR yang resikonya masih di angka 56, meskipun kegiatan seperti KUR dan Asuransi uangnya tidak di kita kita harus berhati-hati supaya kegiatan yang kita lakukan tidak menimbulkan dampak di kemudian hari, juga di pupuk nilai resikonya masih 51. Maka dari itu momentum setiap triwulan itu kita harus dapat mengurangi risikonya melalui mitigasi yang dibuat”.

Senada dengan Sesditjen PSP, Inspektur II Kementerian Pertanian Tin Latifa juga mengingatkan kepada seluruh kegiatan Ditjen PSP untuk mengingat 5 hal yang perlu diterapkan di setiap kegiatan lingkup Ditjen PSP. “Seluruh kegiatan Ditjen PSP perlu melihat 5 hal mengenai mitigasi, yang pertama adalah manajemen, kedua mekanisme kontrol kualitas, audit internal. Papan Kerja, dan Audit Eksternal. Setiap kegiatan yang telah dilakukan  harus belajar pada pengalaman yang masa lalu, sehingga jika mitigasi yang telah dibuat berjalan baik maka masalah yang lama akan terminimalisir atau tidak muncul lagi. Jika masih ditemukan masalah (resiko) yang sama artinya proses mitigasi yang dijalankan tidak berjalan dengan baik dan perlu dikaji lagi”.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yaitu Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini Kementerian Pertanian telah 6 kali menerima status WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI