Pupuk

Pupuk

14 questions in this category

Apakah yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi?

Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Bab 1, Pasal 1

Apa saja jenis pupuk bersubsidi dan komoditas yang berhak menerimanya?

Perlu diketahui bahwa Pupuk Bersubsidi terbagi menjadi 5 jenis yaitu,

  1. Pupuk Urea
  2. Pupuk NPK Phonska
  3. Pupuk NPK Formula Khusus Kakao
  4. Pupuk ZA &
  5. Pupuk Organik

Saat ini pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk 10 komoditas prioritas yaitu,

  1. Padi
  2. Jagung
  3. Kedelai
  4. Ubi kayu
  5. Cabai
  6. Bawang merah
  7. Bawang putih
  8. Kopi
  9. Kakao &
  10. Tebu rakyat

Luasan maksimal 2 hektare.

Bagaimana cara mendapatkan pupuk bersubsidi?

Bagi petani yang ingin mendapatkan jatah pupuk bersubsidi adalah dengan cara

  1. Petani bergabung di salah satu kelompok tani penerima manfaat pupuk bersubsidi di daerah masing-masing atau desa masing-masing
  2. Kemudian Petani dapat langsung menghubungi penyuluh pertanian tingkat kecamatan (BPP) atau bisa ke dinas pertanian
  3. Selanjutnya penyuluh pertanian setempat akan melakukan pendataan dan penginputan data e-RDKK petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru?

Melalui Kebijakan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 Tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi di Seluruh Indonesia, Berikut HET Pupuk Subsidi terbaru :

  • Pupuk Urea Rp1.800/kg
  • Pupuk NPK Rp1.840/kg
  • Pupuk NPK untuk Kakao Rp2.640/kg
  • Pupuk ZA khusus Tebu Rp1.360/kg
  • Pupuk Organik Rp640/kg


 

Bagaimana cara melaporkan pengaduan terkait pupuk bersubsidi?

Jika menemukan Penjualan Pupuk Subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut bapak/ibu dapat melaporkan ke Kontak Pengaduan di Whatsapp
Lapor Pak Amran 0823-1110-9390
Kementan 0823-1110-9690

Dengan disampaikan:
1. Nama kelompok tani dan lokasi (desa, kecamatan, kabupaten).
2. Nama pihak yang meminta uang dan keterangannya.
3. Objek bantuan yang diselewengkan (alsintan, pupuk subsidi, atau lainnya).
4. Besaran uang yang diminta dan tujuan pembayarannya.
5. Kronologi kejadian (kapan, di mana, dan bagaimana kejadiannya).
6. Apakah uang tersebut sudah dibayarkan atau belum.
7. Jika ada, mohon dilampirkan bukti pendukung seperti chat, foto, rekaman, surat, atau dokumen terkait.

Bagaimana cara mengecek alokasi pupuk bersubsidi?

Bapak/ibu dapat melakukan pengecekan pupuk bersubsidi pada link berikut:

https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/search

Bagaimana cara mengurus perizinan pupuk?

Terkait informasi dan persyaratan perizinan pupuk, Bapak/Ibu dapat menghubungi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian, karena layanan perizinan pertanian dilaksanakan melalui PPVTPP.

Berikut kontak PPVTPP:
Instagram: @pusatpvtpp
Website: https://ppvtpp.setjen.pertanian.go.id/
WhatsApp Center: 0811-1010-0750
Email: [[email protected]](mailto:[email protected])
Alamat: Gedung B Lantai Dasar, Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Jakarta Selatan.
 

Bagaimana cara mengecek pupuk yang terdaftar di Kementerian Pertanian?

Terkait dengan Cek Pupuk Terdaftar di Kementan, Bapak/ibu dapat mengetahui pupuk terdaftar secara mandiri pada link berikut

https://simpel1.pertanian.go.id/

kemudian klik sisi kanan atas "database pupuk pestisida" dan kemudian klik "pupuk"

Bagaimana cara menebus pupuk jika saya baru pertama kali terdaftar?

Petani datang ke Kios/ Titik Serah sesuai lokasi yang telah ditetapkan dengan membawa identitas (KTP)

 

Dokumen apa saja yang harus diserahkan saat datang ke kios (titik serah)?

Petani menunjukkan identitas (KTP) untuk dipindai/ diinput NIK oleh petugas kios/titik serah untuk mengakses data petani di eRDKK

Bagaimana jika nama atau data di KTP berbeda dengan data yang terdaftar di e-RDKK?

Petani dapat membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan perbedaan data identitas petani dengan data yang terdaftar di eRDKK untuk difoto pada aplikasi i-Pubers

Apa syaratnya jika pengambilan pupuk ingin diwakilkan oleh keluarga?

1. Membawa identitas asli petani terdaftar yang diwakili 
2. Membawa Identitas asli anggota keluarga yang mewakili
3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga anggota keluarga yang mewakili
4. Jika anggota keluarga yang mewakili tersebut sudah berbeda Kartu Keluarga, maka KK yang difoto menggunakan aplikasi i-Pubers adalah KK yang mewakili selama dalam satu hubungan keluarga

Bisakah penebusan diwakilkan oleh pengurus kelompok tani (bukan keluarga)?

Ya bisa, dengan syarat:

1. Membawa Surat Kuasa Bermeterai dengan melampirkan Identitas Petani asli yang memberi kuasa
2. Surat Kuasa berlaku satu kali transaksi dengan masa berlaku 20 hari kalender sejak surat kuasa dibuat

Bagaimana prosedur penebusan bagi petani terdaftar yang telah meninggal dunia?

Prosedurnya adalah:
1. Melakukan tipe penebusan individu (diwakilkan keluarga)
2. Ahli waris menunjukkan surat keterangan meninggal atau akta kematian. 
3. Ahli waris menunjukkan bukti surat keterangan ahli waris yang diketahui aparat desa/kelurahan setempat
4. Identitas ahli waris difoto menggunakan aplikasi yang dilengkapi geotagging dan timestamp pada aplikasi i-Pubers
5. Jika ingin melakukan penebusan, ahli waris wajib melaporkan kepada PPL setempat untuk didaftarkan sebagai penerima pupuk subsidi (eRDKK) untuk pendataan tahun selanjutnya.

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI