Pembiayaan Pertanian

Pembiayaan Pertanian

6 questions in this category

Apa saja fasilitas pembiayaan pertanian yang dapat digunakan petani?

Ada beberapa pembiayaan pertanian, beberapa diantaranya yaitu :
KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Asuransi Usaha Tani (Padi dan Sapi/Kerbau)

Siapa yang berhak menerima KUR?

Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdiri atas :

a. Usaha mikro, kecil, dan menengah

b. Kelompok Usaha Mikro, kecil dan menengah yang meliputi :

  1. Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
  2. Poktan
  3. Gapoktan
  4. Kelompok Usaha lainnya

Apa itu fasilitas Kredit Alsintan dan bagaimana ketentuannya?

Kredit Alsintan adalah fasilitas pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, dengan bunga yang telah ditetapkan pemerintah hanya 3% per tahun. Dengan Maksimum Kredit Rp. 500 juta sd Rp.2 Miliar. dan DP Menyesuaikan Kesepakatan dengan Penyalur

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kredit Alsintan, Bapak dapat menghubungi kontak informasi di nomor 0822-4664-4428.

Bank Penyalur Kredit Alsintan

Bank Mitra Kredit Alsintan:
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Pembangunan Daerah Bali
- Bank Pembangunan Daerah Jateng
- Bank Pembangunan Daerah Yogyakarta/DIY
- Bank Pembangunan Daerah Sumut
- Bank Pembangunan Daerah Kalsel
- Bank Pembangunan Daerah Sumbar/Nagari
- Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
- Bank Pembangunan Daerah Sultra
- Bank Pembangunan Daerah Jatim
- Bank Pembangunan Daerah Jabar/BJB
- Bank Pembangunan Daerah Kaltimtar
- Bank Pembangunan Daerah Sumselbabel
- Bank Pembangunan Daerah Lampung

Proses Pengajuan Kredit Alsintan

Cara Mengajukan Kredit Alsintan
1. Siapkan Dokumen (KTP, NPWP, Proposal usaha Alsintan, dan Rekomendasi Dinas)
2. Datang ke Bank Penyalur (Isi formulir, dan penyerahan dokumen)
3. Verifikasi (Pengecekan dokumen & survei lapangan)
4. Persetujuan dan pencairan (Dana langsung ke vendor alsintan)
5. Gunakan dan Bayar (Alsintan dipakai dan dicicil)

Informasi Kredit Alsintan

Kredit Alsintan adalah fasilitas pembiayaan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, dengan bunga yang telah ditetapkan pemerintah hanya 3% per tahun. Dengan Maksimum Kredit Rp. 500 juta sd Rp.2 Miliar. dan DP Menyesuaikan Kesepakatan dengan Penyalur

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kredit Alsintan, Bapak dapat menghubungi kontak informasi di nomor 0822-4664-4428.

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI