تفاصيل الأخبار

Workshop Penerapan SPIP dan Pengawalan Program #SERASI

umum

Editor Utama

Workshop Penerapan SPIP dan Pengawalan Program #SERASI

Penerapan SPIP dan Pengawalan Program Serasi sangat penting dilaksanakan seperti yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tetang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Penerapan SPIP memungkinkan setiap instansi dan satuan kerja dapat secara dini mengidentifikasi dan memetakan titik kritis dan mitigasi risiko dari keseluruhan proses bisnis pelaksanaan program/kegiatan yang direncanakan sekaligus dapat mengantisipasi dan meminimalisir berbagai bentuk kekeliruan atau penyimpangan dalam pelaksanaan sehingga tujuan dan sasaran pelaksanaan yang efisien, efektif, dan akuntabel dapat tercapai. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah perlunya pengawalan atau pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga secara administrasi dan teknis dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Program #SERASI sebagai salah satu program prioritas Kementerian Pertanian dalam pengembangan lahan rawa (pasang surut/lebak) yang saat ini sedang dan akan dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan untuk kesejahteraan petani dengan tetap memperhatikan fungsi pelestarian lingkungan sebagai sumber penghasil bahan pangan.

Bertempat di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, 3-5 April 2019, Workshop SPIP dilakukan untuk menganalisis dan menyusun metode serta penerapan Sistem Pengendalian (SPIP) dan Pengawalan Program #Serasi. Selanjutnya akan menjadi panduan dalam pengawalan unit kerja dalam melaksanakan Program #Serasi.

Pada intinya SPIP itu bagaimana kita dapat mengenali resiko dan memitigasi resiko dari kegiatan-kegiatan kita, dengan pengendalian yang bersistem :

1. Identifikasi resiko

2. Pemetaan resiko

3. Pembuatan rancangan pengendalian

sehingga dengan mengantisipasi serta mengenali hambatan output serta suboutput dari kegiatan #SERASI dapat tercapai dengan baik.

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI