Nachrichtendetails

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Disempurnakan, Kementan Jaga Produksi dan Pasokan Nasional

umum

Admin Utama

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Disempurnakan, Kementan Jaga Produksi dan Pasokan Nasional

Kementerian Pertanian terus menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis menjaga produksi pertanian dan memastikan kecukupan pasokan pangan nasional. Subsidi pupuk tetap diposisikan sebagai instrumen utama dalam menjaga ketahanan dan stabilitas pangan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas menuju swasembada pangan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa pada 3 Maret 2026 telah dilakukan koordinasi bersama Pokja Pupuk Bersubsidi untuk membahas tindak lanjut implementasi Perpres 113/2025, termasuk rancangan penetapan pemberlakuan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang baru.

“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindaklanjuti melalui terbitnya Permentan 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi, yang dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.

Dalam Permentan 3 Tahun 2026 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penyusunan eRDKK dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas yang membidangi pertanian di kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan akhir oleh Kepala Dinas Pertanian. Skema ini mempertegas peran daerah dan memperkuat akurasi data penerima.

”Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret meningkatkan pengawasan dan keterlibatan seluruh unit kerja Kementan dan daerah dalam pengawasan dan pengendalian penyaluran pupuk bersubsidi.”tambah Andi.

Andi menegaskan. Selain itu, regulasi baru juga menambah unsur dalam tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi. Jika sebelumnya unsur verifikasi berada di tingkat pusat dan kecamatan, kini ditambah unsur dinas yang membidangi pertanian serta penyuluh pertanian.

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada petani sekaligus menjaga kesinambungan produksi nasional,” tutupnya.

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI