新闻详情

Percepat Penyaluran Pupuk untuk MT 1, Kementan Surati PIHC

umum

Admin Utama

Percepat Penyaluran Pupuk untuk MT 1, Kementan Surati PIHC

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerjasama dengan PIHC untuk mengawal distribusi pupuk subsidi di musim tanam kesatu.

Menteri Pertanian Andi Amran meyakinkan petani agar fokus bertanam padi pada musim tanam ini untuk mendukung percepatan tanam, dalam rangka antisipasi krisis pangan global,

“Pupuk musim tanam kesatu ini cukup, petani jangan khawatir untuk menanam," ungkap Mentan Amran.

Mentan Amran, menyampaikan bahwa pupuk adalah salah satu faktor penting dalam usaha tani, maka dalam rangka peningkatan produktivitas pertanian nasional , pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi terhadap pupuk.

“Saat ini pemerintah memberikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK bagi 9 komoditas yang memiliki nilai strategis dan berdampak terhadap inflasi," jelas Mentan Amran

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil menambahkan, pada Masa Tanam 1 (MT 1) ini dipastikan stok pupuk subsidi cukup dan alokasinya sudah ada sesuai  Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 744/KPTS/SR. 320/M/12/2023 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.

Untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi dan secara aktif menggalang petani untuk mempercepat penanaman, Kementan menyurati PIHC melalui surat Dirjen PSP Nomor B-06/RC.210/B/01/2024 untuk bersama mengoptimalkan pemanfaatan alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024 ini.

“Kami berkolaborasi dengan PIHC  agar petani dapat mengoptimalkan  penyaluran pupuk subsidi di musim tanam kesatu ini,terutama di wilayah-wilayah Indonesia yang sudah memasuki musim hujan.” tambah Ali.

Terkait penambahan alokasi pupuk subsidi, dijelaskan bahwa sesuai arahan Bapak Presiden RI sebesar Rp 14 Trilyun setara dengan sekitar 2,5 juta ton sedang untuk musim tanam selanjutnya.

“Saat ini kami sedang memproses penambahan tersebut, dan akan disampaikan alokasinya kepada Pemerintah Provinsi untuk ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota segera setelah revisi DIPA dimaksud diterbitkan,” jelas Ali.

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI