Nieuwsdetails

Lindungi Produksi, Kementan Minta Pemprov Lampung Pakai AUTP untuk Daerah Rawan Banjir

umum

Admin Utama

Lindungi Produksi, Kementan Minta Pemprov Lampung Pakai AUTP untuk Daerah Rawan Banjir

Kementerian Pertanian meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi produksi beras dengan Asuransi Usaha Tani Padi, khususnya pada wilayah rawan banjir.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta peran aktif pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan produksi dalam negeri dengan berbagai cara terutama disaat musim penghujan.

"Kita manfaatkan hujan yang sudah mulai turun untuk percepat tanam. Agar produksi di Maret April tetap terjaga, " sebut Amran, Selasa 13 Februari 2024.

Namun bertanam di musim penghujan, tentunya memiliki risiko banjir khususnya di daerah rawan. Karena itu, program perlindungan seperti AUTP menjadi bagian penting bagi petani untuk kepastian usaha tani mereka terlindungi.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil mengatakan, pemerintah daerah perlu terus mendorong prioritas perlindungan usaha tani padi di daerah rawan banjir, salah satunya di Provinsi Lampung.

Ali Jamil mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung telah memetakan sawah di provinsi ini yang memiliki risiko terdampak banjir di tengah berlangsungnya musim hujan.

"Contohnya, sawah yang berada di sepanjang aliran sungai dan dekat dengan daerah pesisir seperti Mesuji yang memiliki musim tanam normal pada musim hujan, dan lokasinya biasanya ada di dekat sungai utama juga terdapat di sepanjang anak sungai, " ungkapnya.

Karena itu, Ali Jamil meminta agar Pemprov Lampung, khususnya Dinas Pertanian Provinsi untuk proaktif berkoordinasi dengan BPBD setempat untuk memetakan sawah yang rawan banjir dan mendaftarkannya pada program AUTP.

"Pendaftarannya mudah, cara klaimnya pun gampang, pembayaran preminya pun murah, bisa menggunakan anggaran provinsi maupun anggaran kabupaten/kota  untuk pembayaran bantuan premi, " ungkal Ali Jamil.

Untuk diketahui, AUTP memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.

Diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI