Nieuwsdetails

Kementan Apresiasi Keberhasilan Lampung Menjaga Lahan Pangan Berkelanjutan

umum

Editor Utama

Kementan Apresiasi Keberhasilan Lampung Menjaga Lahan Pangan Berkelanjutan

BANDAR LAMPUNG – Keseriusan Provinsi Lampung dalam menjaga lahan pangan berkelanjutan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pertanian. Terlebih lagi, Lampung telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan.

“Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab bukan hanya mengganggu pertanian. Alih fungsi lahan juga mengurangi produksi karena lahan pertanian semakin mengecil. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi untuk daerah yang menjaga lahan pertaniannya, termasuk Provinsi Lampung yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B,” tutur Mentan SYL, Selasa (11/08/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam Executive Meeting Perlindungan LP2B, di Bandar Lampung, menegaskan jika ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan. Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius,” tuturnya.

Ditambahkan Sarwo Edhy, apresiasi atas komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan disampaikan kepada semua pihak, khususnya kepada Pemerintah Provinsi Lampung, karena telah mengamankan ketersediaan lahan pangan melalui Penetapan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B.

Menurutnya, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, hal tersebut telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 dan Peraturan turunannya. Dalam peraturan itu, diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan/atau LCP2B dalam Perda RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Komitmen Pemerintah Daerah merupakan Kunci keberhasilan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami menyerahkan Penghargaan Menteri Pertanian kepada Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.

Penghargaan diberikan atas prestasi telah menerbitkan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.

Kemudian, dalam revisi Perda RTRW tersebut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B seluas 369.549 hektare.

Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda LP2B Provinsi Lampung seluas 327.835 hektare. Sehingga Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai ‘PR’ untukmenyesuaikan Perda LP2B sesuai dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.

“Prestasi juga diberikan karena Provinsi Lampung mengalami peningkatan Luas Baku Sawah (LBS) dari 268.336 hektar pada tahun 2013, menjadi 361.699 hektar pada tahun 2019 (SK Menteri ATR BPN Nomor: 686/SK-PG.03.03/XII/2019). Sehingga terjadi penambahan 93.363 hektare selama 6 tahun,” terangnya.

Tidak hanya itu, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda No. 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan LP2B, dan 11 dari 15 Kabupaten/Kota telah memiliki Perda Perlindungan LP2B.

Melalui pertemuan executive meeting ini, diharapkan Bupati maupun DPRD dapat mendukung upaya tindak lanjut penyempurnaan Perda LP2B. Sehingga, pada tahun 2020 bisa diterbitkan Peraturan Bupati terkait Peta atau Data Spasial LP2B.

Apresiasi secara khusus juga diberikan kepada Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerbitkan Perda LP2B No. 8 Tahun 2017 yang telah dilengkapi dengan data spasial (Peta LP2B). Dalam Perda tersebut telah ditetapkan luas LP2B (36.052 hektar) dan LCP2B (5.523 hektar).

“Kabupaten Lampung Selatan telah mengintegrasikan Peta atau Data Spasial LP2B dalam proses perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu,” kata Sarwo Edhy.(*)

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI