Jamin Kemudahan Pupuk Bersubsidi, Kementan Sosialisasikan Dua Aturan Baru
Admin Utama
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menggalakan sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian. Sosialisasi terkait penambahan alokasi subsidi pupuk yang tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsudi Sektor Pertanian Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebutkan, sosialisasi ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, Dinas Pertanian, dan Instansi terkait lainnya.
"Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk yang meningkat dua kali lipat dari sebelumnya 4,7 juta ton menjadi sebesar 9,55 juta ton," kata Mentan Amran, Minggu 12 Mei 2024.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis pupuk, yakniUrea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk organik.
Alokasi keempat jenis pupuk ini pada Kepmentan yang baru ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
"Penambahan alokasi pupuk subsidi ini harus dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)," jelas Mentan Amran.
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Sehingga untuk petani yang belum mendapat alokasi bisa diinput usulan kebutuhannya pada proses evaluasi di tahun berjalan, tentunya untuk petani yang memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan" tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil menambahkan, dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Kementan terus memastikan ketersediaan stok di semua lini untuk mendukung kebijakan tersebut.
"PT Pupuk Indonesia sudah memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi tersedia," ujar Ali Jamil.
Hingga tanggal 10 Mei 2024, Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,94 juta ton atau setara 20,28 persen dari total alokasi subsidi pupuk secara nasional yang sebesar 9,55 juta ton.
Kepada petani penerima pupuk bersubsidi, Ali Jamil menjelaskan bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
"Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah," tuturnya.
Ali Jamil berharap kepada seluruh stakeholder, turut menyosialisasikan kebijakan pupuk bersubsidi ini. Informasi ini dapat memberikan edukasi kepada petani tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024.
"Peraturan baru ini juga memudahkan petani yang sakit, usia lanjut, jauh dari kios dan transportasi sulit, saat ini dapat melakukan penebusan diwakilkan anggota keluarga atau poktan dengan syarat tertentu. Petani yang belum terdaftar di e-RDKK sehingga tidak mendapatkan pupuk subsidi, maka dengan aturan baru ini dapat diusulkan pada tahun berjalan dengan perubahan pada sistem e-RDKK setiap 4 bulan," jelasnya.
Kementan akan terus mengawal proses pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi agar dapat dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan.
"Maka tujuan subsidi pupuk untuk menjaga dan meningkatkan produksi pertanian nasional untuk mendukung kedaulatan pangan nasional dapat terwujud," pungkasnya.