Détails de l'actualité

GELAR RAPAT TEKNIS WILAYAH I, DITJEN PSP SOSIALISASIKAN PROGRAM PRIORITAS TA 2021 KE KABUPATEN WILAYAH 1 (SE-SUMATERA)

umum

Editor Utama

GELAR RAPAT TEKNIS WILAYAH I, DITJEN PSP SOSIALISASIKAN PROGRAM PRIORITAS TA 2021 KE KABUPATEN WILAYAH 1 (SE-SUMATERA)

LAMPUNG – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Rapat Teknis Pengelolaan Anggaran TA. 2021 (RATEK Wilayah I) tanggal 3 – 5 Februari 2021 di Hotel Novotel Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri ± 250 peserta baik pusat maupun daerah yang berasal dari 10 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota pada Satker Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan wilayah pulau Sumatera di wilayah Propinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Lampung.

Pelaksanaan Ratek dilakukan dengan metode pertemuan daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) yang dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan dihadiri oleh Kepala Lingkup Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Pulau Sumatera.

Pertemuan ini dijadikan ajang bagi petugas pusat dengan daerah untuk: 1)konsolidasi merumuskan langkah strategi pengelolaan pembangunan pertanian, mulai dari penetapan subjek, objek, metodologi, serta target yang akan dicapai dan pendistribusian target hingga tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan; 2)menyamakan pemahaman dan menyusun kesepakatan dalam menentukan strategi dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen PSP TA. 2021.

Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, anggaran Ditjen PSP tahun ini mencapai Rp 5.271.517.719.000 (berdasarkan Surat Pengesahan DIPA Induk TA. 2021 Ditjen PSP per-23 Nopember 2020). Pagu tersebut meningkat 80.24% dibandingkan pagu TA. 2020 dan merupakan pagu tertinggi (24% dari pagu Kementan) dibandingkan Eselon I lainnya lingkup Kementerian Pertanian. Namun, sehubungan dengan surat Menteri Keuangan kepada Kementerian/ Lembaga Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 perihal Refocusing dan Relokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA.2021 serta Kesimpulan Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI tanggal 25 Januari 2021 dan Kesimpulan Rapat dengar Pendapat Esselin I dengan Komisi IV DPR RI Tanggal 2 Pebruari 2021; Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan penghematan sebesar Rp. 1.713.686.946.000, sehingga pagu di prakirakan sebesar Rp.3.539.830.773.000.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan TA. 2021, Satker Dinas lingkup Pertanian tingkat provinsi agar merumuskan strategi dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen PSP TA. 2021,  sebagai berikut : (1) mencermati DIPA dan RKAKL yang telah diterima dan jika ada yang perlu direvisi, agar segera diusulkan revisinya;       (2) merancang rencana pelaksanaan kegiatan lingkup Ditjen PSP, CP/CL dan Pengelola Satker; serta (3) menyusun secara rinci/detail Petunjuk Pelaksanaan untuk tingkat Provinsi dan Petunjuk Teknis untuk tingkat Kabupaten/Kota sehingga lokasi, waktu, penanggungjawab dan target dari kegiatan tersebut menjadi jelas.

Dukungan aspek prasarana dan sarana pertanian diaktualisasikan melalui kebijakan-kebijakan strategis Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian TA.2021, antara lain :

  1. Perlindungan Lahan Pertanian LP2B, Optimalisasi Lahan, rawa dan pengembangan Food Estate;
  2. Suplesi air irigasi untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura dan peternakan melalui kegiatan RJIT, Pembangunan Embung/DAM Parit/Longstorage, Pembangunan Irigasi Perpompaan/ Perpipaan;
  3. Pengembangan Alsintan Pra Panen (Traktor R-2, Traktor R-4, Pompa Air, Rice Transplanter, Cultivator, Hand Sprayer, Ekscavator);
  4. Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO);
  5. Asuransi Pertanian : AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi), AUTS/K (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau) dan Fasilitasi KUR.
  6. Dalam rangka pencapaian sasaran produksi komoditas pertanian, dukungan pengelolaan kegiatan dan anggaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2021, meliputi :
    • Optimalisasi lahan rawa;
    • Food Estate Kalimantan Tengah;
    • Jalan Usaha Tani;
    • Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier ;
    • Irigasi perpompaan sebanyak;
    • Irigasi perpipaan sebanyak;
    • Embung sebanyak ;
    • Alsintan (Prapanen) ;
    • Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO);
    • AUTP dan AUTS/K ;dan
    • Fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi.

Monitoring dan pengendalian perkembangan kegiatan secara aktif dan intensif menjadi hal penting dan mutlak dilaksanakan agar penyerapan anggaran serta pelaksanaan kegiatan lebih tepat waktu dan sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

Pelaporan perkembangan kegiatan PSP dilakukan melalui berbagai instrumen monitoring dan evaluasi kinerja anggaran/kegiatan antara lain : SMART (Kemenkeu); e-MONEV (Bappenas); serta “Model Pelaporan Online (MPO)” yang selama ini menjadi salah satu rujukan BPK RI dalam melakukan audit pelaksanaan kegiatan/anggaran lingkup Ditjen PSP (MPO saat ini sedang dikembangkan ke V.4 untuk menyesuaikan kebutuhan permintaan BPK); diharapkan Maret 2021 semua penerima manfaat sudah di entry ke MPO berikut dokumen penetapannya.**ES

SHARE :

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI