Berinovasi untuk Pangan Masa Depan, Kementan Perkuat Akses Pupuk Terjangkau bagi Petani
Admin Utama
Jakarta, -- Inovasi pembangunan pertanian tidak hanya diwujudkan melalui penerapan teknologi, tetapi juga melalui kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi petani. Salah satunya adalah penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menekan biaya produksi sekaligus memperkuat fondasi usaha tani dalam mendukung swasembada pangan nasional.
Melalui kebijakan tersebut, harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Penurunan harga ini memberikan ruang bagi petani untuk mengelola biaya sarana produksi secara lebih efisien, sehingga kebutuhan budidaya dapat dipenuhi sesuai kondisi dan kebutuhan tanaman.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keterjangkauan harga dan kepastian ketersediaan pupuk merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga produktivitas pertanian dan mempercepat pencapaian swasembada pangan.
“Kami memastikan pupuk subsidi tersedia, tepat waktu, dan mudah diakses petani sejak awal tahun. Ini bagian dari langkah serius pemerintah menjaga stabilitas produksi dan mempercepat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Penurunan HET pupuk bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan perubahan harga, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki akses petani terhadap sarana produksi. Dengan biaya pupuk yang lebih terjangkau, petani memiliki peluang mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan budidaya lainnya tanpa mengabaikan penggunaan pupuk sesuai dosis dan rekomendasi teknis.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alamsyah menjelaskan, penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen merupakan inovasi kebijakan yang dirancang untuk memperkuat keterjangkauan sarana produksi bagi petani. Manfaatnya perlu dilihat tidak hanya dari perubahan harga, tetapi juga dari perkembangan penebusan pupuk dan kelancaran penyalurannya di lapangan.
“Kemudahan memperoleh pupuk dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan membantu petani mengelola biaya usaha tani, menjaga penggunaan sarana produksi sesuai kebutuhan, serta mempertahankan produktivitas tanaman,” jelas Andi di Jakarta, Senin (19/10).
Berdasarkan data realisasi penyaluran pupuk bersubsidi (F5) Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia, penyaluran pada periode 22 Oktober 2025 hingga 31 Juli 2026 menunjukkan peningkatan tren hingga 20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perkembangan ini juga diikuti peningkatan jumlah petani yang menebus pupuk.
Hingga Juli 2026, rata-rata jumlah petani yang menebus pupuk meningkat 7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan jumlah petani penebus terutama tercatat di sebagian besar wilayah Sumatera dan Jawa, yang diperkirakan berkontribusi terhadap tambahan penyerapan pupuk bersubsidi sekitar 306 ribu ton.
“Data tersebut menunjukkan bahwa keterjangkauan harga menjadi salah satu faktor yang relevan dalam menjelaskan peningkatan penebusan pupuk. Namun, peningkatan penyerapan juga dipengaruhi faktor lain, termasuk kesiapan penyaluran, sosialisasi kepada petani, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi musim tanam,” jelas Andi.
Menurut Andi, kelancaran penyaluran juga ditopang oleh kesiapan administrasi sejak awal tahun. Hal ini mencakup penetapan surat keputusan alokasi, kontrak pengadaan dan penyaluran, petunjuk teknis penyaluran, serta dokumen kerja sama dengan penyalur.
“Pemangkasan regulasi terkait tata kelola pupuk subsidi turut mendukung kelancaran penyaluran pupuk subsidi,” tambahnya.
Upaya menjaga keterjangkauan biaya produksi juga perlu berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan harga hasil panen. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada September 2026 mencapai 131,11, naik 1,49 persen dibandingkan Agustus 2026. Kenaikan tersebut mencerminkan perkembangan perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani.
Andi menjelaskan, penurunan HET pupuk bersubsidi dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mendukung ekonomi usaha tani.
“Penurunan HET pupuk membantu petani mengendalikan biaya produksi, sementara HPP gabah memberikan acuan perlindungan harga saat panen. Jika biaya input terkendali dan harga hasil panen terjaga, peluang peningkatan pendapatan petani semakin terbuka,” jelas Andi.
Dampak kebijakan tersebut juga dirasakan petani di tingkat usaha tani. Asep Pullah dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekar Jaya, Kelurahan Wargamekar, Kecamatan Baleendah, Jawa Barat, mengatakan harga pupuk yang lebih terjangkau membantunya mengatur pengeluaran dan memenuhi kebutuhan sarana produksi lainnya.
“Dengan harga pupuk bersubsidi yang lebih terjangkau, alhamdulillah biaya produksi bisa ditekan. Jadi biaya yang semula untuk beli pupuk kami alihkan untuk saprodi lain, seperti pestisida dan pupuk mikro,” ujar Asep.
Menurutnya, penghematan biaya produksi semakin berarti ketika petani juga memperoleh harga jual gabah yang lebih baik. Kombinasi biaya input yang terkendali dan penerimaan hasil panen yang meningkat dapat memperbaiki margin usaha tani.
“Nah ketika biaya produksi turun sementara harga gabah yang kami terima meningkat sekarang ini, alhamdulillah jadi ada keuntungan dan meningkatkan pendapatan petani,” tambahnya.
Melalui penurunan HET pupuk bersubsidi, penguatan tata kelola penyaluran, serta dukungan terhadap harga hasil panen, Kementerian Pertanian terus mendorong usaha tani yang lebih efisien dan produktif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional menuju swasembada pangan.