TUGAS :
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pupuk dan pestisida.
KEGIATAN :
- Pengawalan pengembangan pupuk
- Bantuan langsung pupuk
- Pemuliaan kesuburan lahan sawah
- Pengembangan pupuk organik
- Bahan kebijakan di bidang pupuk
- Menyiapkan bahan evaluasi peredaran dan penggunaan pupuk