Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian Prapanen

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang alat dan mesin pertanian prapanen

KEGIATAN :

  1. Kebijakan di bidang Alsintan Prapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  2. Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsintan Prapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  3. Sosialisasi pemanfaatan Alsintan Prapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  4. Pengawasan Alsintan Prapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  5. Penyusunan Peraturan Alsintan Prapanen bidangTanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  6. Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Prapanen

ALAMAT KANTOR :

Kantor pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 2, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 78830206

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI