Direktorat Alat Dan Mesin Pertanian Pascapanen

TUGAS :

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang alat dan mesin pertanian pascapanen

KEGIATAN :

  1. Kebijakan di bidang Alsintan Pascapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  2. Rancangan standar nasional indonesia (RSNI) Alsintan Pascapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  3. Sosialisasi pemanfaatan Alsintan Pascapanen  Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  4. Pengawasan Alsintan Pascapanen Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  5. Penyusunan Peraturan Alsintan Pascapanen bidangTanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan
  6. Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Pascapanen

ALAMAT KANTOR :

Kantor pusat Kementerian Pertanian, Gedung D Lantai 2, Jln. Harsono RM No.3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12550
DKI Jakarta

Telepon/Faksimili : (021) 78830206

© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI