Detail Informasi Publik

INFO PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022

Infografis

Admin Utama

INFO PUPUK BERSUBSIDI BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022

Terdapat beberapa perubahan kebijakan yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh masyarakat luas, terutama para petani.  Diantaranya, komoditas yang disubsidi sebelumnya berjumlah lebih dari 60 jenis, sedangkan Permentan No. 10 Tahun 2022 kini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi diprioritaskan pada 9 komoditas utama berdasarkan kebutuhan pangan pokok negara. Sembilan komoditas utama yang dimaksud adalah Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu, dan Kakao, dengan luas kepemilikan lahan maksimal 2 Ha per petani.

Begitu pula perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK. Urea dan NPK dipertimbangkan sebagai pupuk yang mengandung unsur hara makro esensial yang harus selalu tersedia karena berfungsi dalam proses metabolisme dan biokimia sel tanaman. Maka dari itu, kedua pupuk tersebut dijadikan sebagai pupuk prioritas dan dianggap cukup untuk mendongkrak produktivitas 9 komoditas utama yang disubsidi.

SHARE :

© Copyright 2023, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI