Detail Informasi Publik

BUKU KUMPULAN PERATURAN PESTISIDA 2020

Peraturan

Editor Utama

BUKU KUMPULAN PERATURAN PESTISIDA 2020

Pestisida merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dalam upaya perlindungan tanaman. Saat ini penggunaan pestisida sangat tinggi dan ketersediaan pestisida di lapangan sangat beragam, sehingga petani/pengguna memiliki kesempatan untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan harga yang sesuai. Berdasarkan hasil pengawasan ditingkat lapangan, masih ditemukan
pestisida beredar yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti pestisida yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, pestisida palsu, pestisida yang kemasan/label tidak sesuai dengan aturan berlaku dan mutu diluar batas toleransi yang ditetapkan. Disamping dapat memberikan manfaat, pestisida juga dapat memberikan dampak negatif apabila tidak dikelola dengan baik dan
bijaksana.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan-peraturan terkait dengan pestisida pada tingkat pengadaan/produksi, peredaran, penggunaan dan penyimpanannya, agar pestisida yang beredar dan digunakan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peraturan-peraturan tersebut perlu disosialisasikan agar pestisida yang diedarkan dan digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan memperoleh izin Menteri Pertanian, label/kemasan sesuai dengan aturan berlaku serta mutunya harus sesuai dengan batas toleransi yang ditetapkan.

Buku kumpulan peraturan pestisida ini memuat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan pestisida di Indonesia. Peraturan dimaksud berupa Undang-Undang RI beserta penjelasannya, Peraturan Pemerintah beserta penjelasannya dan Peraturan Menteri Pertanian yang terkait dengan pestisida.

Dengan diterbitkannya Buku Kumpulan Peraturan Pestisida ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang peraturan di bidang pestisida bagi pihakpihak terkait sehingga pengelolaan pestisida di Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.

BUKU KUMPULAN PERATURAN PESTISIDA 2020 dapat diunduh disini 

LAMPIRAN:

SHARE :

© Copyright 2023, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI