Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

6 pertanyaan dalam kategori ini

Apakah kelebihan dari Asuransi usaha Tani Padi (AUTP) untuk petani?

Mendapat Subsidi Pembayaran dari Pemerintah
Kerusakan lahan pertanian dijamin oleh polis, yiatu kerusakan tanaman pada setiap sawah Garapan per petani tertanggung, yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan atau serangan OPT dengan intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai lebih dari sama dengan 75% pada setiap luas petak alami.

Sumber : Bahan Rapat Teknis Direktorat Irigasi Pertanian

Bagaimana alur pendaftaran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)?

Mendaftar Melalui Aplikasi SIAP dengan cara

  • Identifikasi : PPL memfasilitasi Poktan mengisi FORM AUTP-1 & fotokopi KTP.
  • Input SIAP : Pendaftaran digital di aplikasi SIAP & Upload KTP oleh PPL.
  • Verifikasi : Cek kelengkapan data oleh Perusahaan Asuransi (Maks. 10 hari).
  • Polis Aktif : Pembayaran premi swadaya & Penerbitan Polis (SMS Blasting).

Apa saja kriteria peserta dan kriteria lahan untuk program AUTP?

Berikut kriterianya

  • Anggota Kelompok Tani: Petani wajib tergabung dalam Poktan/Gapoktan.
  • Luas Lahan: Maksimal 2 Hektar per pendaftaran per musim tanam.
  • Identitas Resmi: Wajib memiliki NIK (KTP Elektronik).
  • Kriteria Lahan: Lahan irigasi (teknis/desa), Rawa lebak/pasang surut, atau Tadah hujan dengan sumber air memadai.

Risiko apa saja yang ditanggung oleh program AUTP?

Risiko Yang Ditanggung AUTP
- Kekeringan
- Banjir
- Serangan OPT

Bagaimana skema premi dan besaran nilai pertanggungan AUTP?

Premi dibayar petani 36.000/Ha/MT (20%)

Premi dibayar pemerintah 144.000/Ha/MT (80%)

Nilai Pertanggungan 6.000.000/Ha

Bagaimana alur dan proses pengajuan klaim AUTP?

Alur pengajuan klaim AUTP adalah:

  • Pertama Kelompok Tani memberitahukan serangan (kekeringan/banjir/OPT) ke POPT-PHP dan PPL
  • Kedua POPT-PHP dan PPL menyampaikan kerusakan ke Asuransi Pelaksana
  • Ketiga Asuransi Pelaksana akan memeriksa dan menilai klaim
  • Keempat Asuransi Pelaksana akan memberikan persetujuan dan pembayaran pertanggungan
  • Kelima POPT-PHP dan PPL akan melaporkan ke Dinas Pertanian Kabupaten dan Dinas Pertanian Kabupaten akan melaporkan ke Dinas Pertanian Provinsi serta Dinas Pertanian Provinsi akan melaporkan ke Ditjen PSP
  • Keenam Asuransi Pelaksana melaporkan ke Ditjen PSP
© Copyright 2024, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI