Penandatanganan dan Evaluasi Pengelolaan Informasi Publik Lingkup Ditjen PSP Tahun 2026
Admin Utama
Jakarta — Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian menyelenggarakan kegiatan penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik sekaligus evaluasi pengelolaan informasi dan dokumentasi lingkup Ditjen PSP Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 8, Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik lingkup Ditjen PSP sebagai bentuk penegasan tanggung jawab seluruh unit kerja dalam mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada momentum yang sama, dilaksanakan pula evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi Ditjen PSP untuk periode Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PSP, Handie Arief, S.T., M.A.P.; Direktur Pestisida, Ir. Nelson Metubun, S.P., M.P.; Direktur Pembiayaan, Dr. dr. Purwanta, M.Kes.; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pertanian; serta para Pejabat PPID lingkup Ditjen PSP.
Evaluasi yang dilaksanakan menjadi bagian penting dalam mengukur capaian, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah perbaikan pengelolaan informasi publik ke depan. Melalui pembahasan ini, diharapkan kualitas pelayanan dan pengelolaan informasi lingkup Ditjen PSP dapat terus meningkat secara berkelanjutan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah pentingnya inovasi sebagai penunjang pengelolaan informasi publik, baik dalam bentuk pengembangan aplikasi maupun penyempurnaan kebijakan. Inovasi dinilai mampu mempercepat, mempermudah, dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang menjadi hak publik.
Selain itu, komitmen pimpinan turut menjadi unsur yang sangat berpengaruh terhadap penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik lingkup Kementerian Pertanian. Dukungan dan keteladanan pimpinan diyakini menjadi penggerak utama dalam mendorong seluruh unit kerja untuk konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan penandatanganan komitmen dan evaluasi ini, Ditjen PSP menegaskan kesungguhannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (humaspsp)