
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 2013
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) disusun sebagai wujud pertanggungjawaban dan akuntabilitas instansi pemerintah dalam lingkup Satuan/Unit Kerja tertentu. LAKIP Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian disusun berdasarkan penugasan Menteri Pertanian yang diberikan kepada Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Kinerja (PK). Landasan hukum penyusunan LAKIP adalah Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). LAKIP ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan program/kegiatan dan kebijaksanaan yang dikaitkan dengan tujuan, sasaran, visi dan misi organisasi sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra).